SELAMAT DATANG DI PKS CIANJUR ZONDA DUA # TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA # FOLLOW KAMI DI TWITTER @pks_cianjur

Senin, 04 Juli 2011

Ecky PKS : Kasus iPad, Hukum Jangan Tebang Pilih


JAKARTA--MICOM: Ditangkapnya penjual iPad di forum online terbesar di Indonesia merupakan bentuk penggunaan UU yang tidak esensial dan tidak sesuai dengan semangat dibuatnya UU tersebut. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam dalam siaran pers yang diterima mediaindonesia.com, Minggu, (3/7).

Menurut politisi PKS tersebut, penangkapan penjual iPad karena dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen tersebut seharusnya tidak terjadi karena ada yang lebih penting untuk diusut, yaitu penyelundupan BlackBerry di Tanjung Priok yang hingga kini belum ada kejelasannya sejak Januari 2011 lalu.

“Itu sampai kontainer ukurannya, ribuan unit yang diselundupkan. Kalau aparat punya niat yang benar, seharusnya yang itu dulu yang dibereskan. Itu. kalau lolos masuk ke pasaran kan, juga tidak punya manual book berbahasa Indonesia, ilegal pula. Jangan karena ada beking politik jadi tidak diusut," kata Ecky.

Ecky menambahkan bahwa sudah umum menemukan produk elektronik yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan besar. Sehingga, tidak perlu menjebak di forum online, karena di depan mata sudah banyak.

Selain itu, sudah diklarifikasi orang Kementerian Perdagangan bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib memiliki manual book berbahasa Indonesia.

"Kasus ini tidak esensial, dan bukan untuk hal seperti ini UU tersebut dibuat. Semangatnya itu untuk melindungi rakyat Indonesia, bukan justru dipakai untuk menjebak rakyat sendiri oleh oknum aparat," tambahnya.

Tidak adanya UU Perdagangan juga menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut. Indonesia masih menggunakan UU Perdagangan peninggalan zaman Belanda, sehingga dinilai sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.

Ecky juga mendesak pemerintah untuk tegas dan tidak tebang pilih jika memang mau serius melaksanakan Undang-Undang.

"Sampai sekarang Menteri Perdagangan tidak juga menyelesaikan UU Perdagangan untuk diajukan kepada DPR, padahal ini UU inisiatif pemerintah. Ibu Menteri sudah 2 periode, dan pembahasan UU Perdagangan sudah dilakukan sejak periode pertama Ibu Menteri menjabat tapi belum selesai juga,” tuturnya. (*/OL-11)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More