SOREANG,(GM)-
Sikap beberapa pemerintahan kecamatan di Kab. Bandung yang cenderung mempersulit kegiatan verifikasi, disayangkan sejumlah partai politik (parpol). Sikap tersebut dinilai menghambat dan dapat berdampak pala jatuhnya sanksi hukum untuk parpol yang tidak terverifikasi.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kab. Bandung, Asep Anwar Mahfudi dan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Bandung, Arifin Sobari, Rabu (18/5) di Soreang mengungkapkan hal tersebut. Keduanya sedang memenuhi kewajiban verifikasi parpol mereka masing-masing, yang dilakukan mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
"Kita menyayangkan adanya sikap aparat yang mempersulit kegiatan verifikasi yang dilakukan kader kami di lapangan," ungkapnya di DPRD Kab. Bandung.
Dijelaskan Asep, ketika kader PBB meminta keterangan dari desa dengan format yang telah disediakan sesuai yang diatur dalam undang-undang, petugas desa/ kelurahan bersangkutan mengharuskan adanya keterangan RT/ RW. Padahal, keterangan RT/RW dalam format tersebut tidak diatur.
"Kalau kita minta izin tempat, misalnya untuk mendirikan kepengurusan di tempat tersebut, itu masuk akal harus ada izin RT/RW. Tapi ini sekadar pemberitahuan sifatnya kepada desa bahwa di desa atau kelurahan tersebut telah berdiri pengurus PBB tingkat desa/kelurahan," ujarnya.
Menurut Asep, sebelumnya Departemen Hukum dan HAM, telah melakukan sosialisasi mengenai verifikasi parpol di tingkat Jawa Barat. Dalam sosialisasi tersebut, selain parpol juga diundang pihak-pihak terkait seperti Kesbang Linmas dan aparat pemerintahan hingga kecamatan.
"Dalam sosialisasi tersebut, Depkumham juga mengingatkan agar pihak aparat terkait membantu proses verifikasi parpol. Jika mempersulit, menurut saya bisa dituntut," kata Asep sambil menambahkan verifikasi parpol sesuai amanat UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No.2/ 2008 tentang Partai Politik.
Hal senada diungkapkan pengurus PKS Kab. Bandung, Arifin Sobari. Menurutnya, sesuai laporan kadernya di lapangan, hambatan verififikasi oleh oknum aparat desa terjadi di Kec. Cileunyi.
"Berdasarkan pengakuan kader PKS di wilayah tersebut, oleh aparat desa bersangkutan diminta beberapa persyaratan lain yang tidak diatur dalam aturan yang ada. Ini 'kan mempersulit namanya," katanya.
Dikatakan Arifin, jika memang harus ada persyaratan lain selain yang telah diatur, pihaknya meminta dasar hukumnya. "Apakah perda atau SK bupati atau apa, tolong jelaskan," ujarnya.
Menurut Arifin, sebelum melakukan verifikasi pihaknya telah memenuhi persyaratan. Karena itu, ketika ada aparat desa meminta persyaratan tambahan, hal tersebut agak aneh. Apalagi di desa atau kecamatan lainnya tidak ada persyaratan tamabahan.
Menurut Sekretaris DPC PKS Kec. Cileunyi yang mengurus verifikasi parpolnya di tingkat kecamatan, Amir, pihak kecamatan meminta persyaratan tambahan di luar ketentuan yang diatur SK Mendagri 20/139.D.IV/2011 tentang Surat Keterangan bagi Polpol dalam pelaporan di berbagai tingkatan. "Kalau tidak dipenuhi, mereka tidak mau memproses verifikasi," katanya.
Persyaratan yang diminta aparat kecamatan melalui Kasi Trantibum, antara lain harus ada surat persetujuan warga, RT/RW, keterangan domisili dan badan hukum parpol harus difotokopi. "Itu tidak ada dalam SK Mendagri," katanya.
Menurut Amir, sesuai SK Mendagri, verifikasi yang harus diisi pihak kecamatan, menyangkut data nama parpol sesuai tingkatannya, SK kepengurusan, dan alamat parpol. (B.35)**
Sikap beberapa pemerintahan kecamatan di Kab. Bandung yang cenderung mempersulit kegiatan verifikasi, disayangkan sejumlah partai politik (parpol). Sikap tersebut dinilai menghambat dan dapat berdampak pala jatuhnya sanksi hukum untuk parpol yang tidak terverifikasi.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kab. Bandung, Asep Anwar Mahfudi dan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Bandung, Arifin Sobari, Rabu (18/5) di Soreang mengungkapkan hal tersebut. Keduanya sedang memenuhi kewajiban verifikasi parpol mereka masing-masing, yang dilakukan mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
"Kita menyayangkan adanya sikap aparat yang mempersulit kegiatan verifikasi yang dilakukan kader kami di lapangan," ungkapnya di DPRD Kab. Bandung.
Dijelaskan Asep, ketika kader PBB meminta keterangan dari desa dengan format yang telah disediakan sesuai yang diatur dalam undang-undang, petugas desa/ kelurahan bersangkutan mengharuskan adanya keterangan RT/ RW. Padahal, keterangan RT/RW dalam format tersebut tidak diatur.
"Kalau kita minta izin tempat, misalnya untuk mendirikan kepengurusan di tempat tersebut, itu masuk akal harus ada izin RT/RW. Tapi ini sekadar pemberitahuan sifatnya kepada desa bahwa di desa atau kelurahan tersebut telah berdiri pengurus PBB tingkat desa/kelurahan," ujarnya.
Menurut Asep, sebelumnya Departemen Hukum dan HAM, telah melakukan sosialisasi mengenai verifikasi parpol di tingkat Jawa Barat. Dalam sosialisasi tersebut, selain parpol juga diundang pihak-pihak terkait seperti Kesbang Linmas dan aparat pemerintahan hingga kecamatan.
"Dalam sosialisasi tersebut, Depkumham juga mengingatkan agar pihak aparat terkait membantu proses verifikasi parpol. Jika mempersulit, menurut saya bisa dituntut," kata Asep sambil menambahkan verifikasi parpol sesuai amanat UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No.2/ 2008 tentang Partai Politik.
Hal senada diungkapkan pengurus PKS Kab. Bandung, Arifin Sobari. Menurutnya, sesuai laporan kadernya di lapangan, hambatan verififikasi oleh oknum aparat desa terjadi di Kec. Cileunyi.
"Berdasarkan pengakuan kader PKS di wilayah tersebut, oleh aparat desa bersangkutan diminta beberapa persyaratan lain yang tidak diatur dalam aturan yang ada. Ini 'kan mempersulit namanya," katanya.
Dikatakan Arifin, jika memang harus ada persyaratan lain selain yang telah diatur, pihaknya meminta dasar hukumnya. "Apakah perda atau SK bupati atau apa, tolong jelaskan," ujarnya.
Menurut Arifin, sebelum melakukan verifikasi pihaknya telah memenuhi persyaratan. Karena itu, ketika ada aparat desa meminta persyaratan tambahan, hal tersebut agak aneh. Apalagi di desa atau kecamatan lainnya tidak ada persyaratan tamabahan.
Menurut Sekretaris DPC PKS Kec. Cileunyi yang mengurus verifikasi parpolnya di tingkat kecamatan, Amir, pihak kecamatan meminta persyaratan tambahan di luar ketentuan yang diatur SK Mendagri 20/139.D.IV/2011 tentang Surat Keterangan bagi Polpol dalam pelaporan di berbagai tingkatan. "Kalau tidak dipenuhi, mereka tidak mau memproses verifikasi," katanya.
Persyaratan yang diminta aparat kecamatan melalui Kasi Trantibum, antara lain harus ada surat persetujuan warga, RT/RW, keterangan domisili dan badan hukum parpol harus difotokopi. "Itu tidak ada dalam SK Mendagri," katanya.
Menurut Amir, sesuai SK Mendagri, verifikasi yang harus diisi pihak kecamatan, menyangkut data nama parpol sesuai tingkatannya, SK kepengurusan, dan alamat parpol. (B.35)**