SELAMAT DATANG DI PKS CIANJUR ZONDA DUA # TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA # FOLLOW KAMI DI TWITTER @pks_cianjur

Jumat, 08 Juli 2011

Ecky Awal Muharram : PKS desak pemerintah perbaiki sistem pengendalian internal terkait BPK


JAKARTA. Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) mendesak pemerintah memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) yang dapat mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL).

"Opini WDP (wajar dengan pengecualian) pada APBN 2010 itu bukti masih lemahnya SPI. Kami mendesak pemerintah memperbaiki hal itu. Sebab, khawatirnya itu bisa mempengaruhi opini BPK," ungkap juru bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, pada paripurna, Kamis (7/7).

Sebagai informasi, opini WDP pada laporan keuangan pemerintah pusat LKPP APBN 2010 itu lantaran pemerintah masih mengalami masalah dalam hal penagihan/pengakuan/pencatatan perpajakan, pencatatan uang muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan piutang pajak dan permasalahan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) aset tetap.

Pengecualian yang digarisbawahi oleh BPK itu, menurut Ecky, harus diperbaiki dengan menindaklanjuti temuan BPK, perbaikan penagihan piutang pajak, perbaikan pencatatan uang muka Bendahara Umum Negara (BUN), sinkronisasi pencatatan pajak antara dokumen penetapan pajak dengan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta memperbaiki inventarisasi dan penilaian (IP) aset tetap.

Meski banyak kelemahan pada LKPP APBN 2010, fraksi itu mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan sehingga tetap pada level stabil WDP. "Kami cukup mengapresiasi opini WDP yang didapat dua tahun berturut-turut. Itu jauh lebih baik dibanding opini 2008 ke belakang yang hanya dapat disclaimer (tidak menyatakan pendapat)," papar dia.

Pemerintah perbaiki mekanisme 4 kelemahan

Ecky lalu mengimbau, agar pemerintah pusat menaruh perhatian lebih pada K/L yang belum dapat memenuhi opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk diketahui, sebanyak 53 K/L mendapat opini WTP, 28 K/L mendapat opini WDP, dan dua K/L diberi opini disclaimer oleh BPK.

Mengenai empat kelemahan yang membuat LKPP APBN 2010 diberi opini WDP, pemerintah pusat mengklaim, telah mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan.

Mengenai pencatatan uang muka BUN yang dinilai tidak memadai, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible (tidak memenuhi syarat).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No119/KMK.05/2011 telah ditetapkan uang muka BUN yang tidak memenuhi syarat itu mencapai Rp1,85 triliun. Selanjutnya, pemerintah akan memperbaiki administrasi pengelolaan rekening khusus dan menyusun proses bisnis secara terintegrasi.

Pencatatan terintegrasi itu disebutkan agar dapat menghasilkan jumlah piutang pajak yang lebih akurat dan meminimalisasi perbedaan pencatatan piutang pajak.

Lalu, soal permasalahan aset tetap pemerintah menjanjikan akan mendorong setiap K/L melakukan verifikasi dan validasi hasil IP barang milik negara (BMN) sehingga selisih antara hasil IP dengan pencatatan di neraca dapat terselesaikan.

Sementara, aset tetap yang belum sepenuhnya dilakukan IP akan segera diselesaikan untuk dimasukkan dalam laporan keuangan. Untuk mengatasi risiko penyusutan aset tetap, pemerintah tengah merumuskan aturan dan mekanisme tentang penerapan penyusutan aset tetap.

Soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pun akan diupayakan ketepatan waktu penyetoran dan mendorong setiap K/L yang melakukan pengelolaan PNBP di luar mekanisme APBN untuk segera mempercepat proses penyusunan dasar hukum pungutan PNBP yang ada.

Selain permasalahan tersebut, pemerintah memang masih harus memperbaiki kesalahan penelaahan dan pengawasan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKAKL) dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Untuk itu, pemerintah diminta untuk memperhatikan ketentuan dan mengintensifkan sosialisasi penerapan bagan akun standar (BAS).

Bahkan, untuk masalah pencatatan hibah, pemerintah menjanjikan untuk mendorong penerapan sistem akuntansi hibah pada K/L melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan rekonsiliasi terhadap penerimaan hibah.

Selain upaya tersebut, pemerintah akan mengupayakan perbaikan SPI dan menindaklanjuti temuan-temuan BPK. "Kalau ada temuan, kita coba lakukan penyempurnaan business process dan SOP (standard operating procedure)," ucap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More